Jakarta – Langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program prioritas pemerintah, didukung Partai Demokrat.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengataan kebijakan tersebut sebagai bagian evaluasi kinerja para pejabat tinggi dan hak prerogatif Presiden.
“Kami menilai, langkah ini tentunya sudah dipertimbangkan masak-masak. Presiden Prabowo membutuhkan anggota kabinet yang kompeten, yang bisa menerjemahkan apa yang menjadi visi dan misi serta program prioritas pemerintah secara operasional tanpa polemik atau dinamika yang tak perlu,” kata Kamhar Lakumani kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Ia menegaskan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para menterinya.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil Presiden Prabowo dalam melakukan perombakan atau reshuffle kabinet. Ini merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo sebagai bagian dari evaluasi kinerja pembantu-pembantunya di pemerintahan,” ujarnya.
Kamhar juga menjelaskan, meskipun evaluasi berkala semula dijadwalkan per semester, kondisi mendesak dapat memicu evaluasi yang berujung pada perombakan kabinet kapan saja.
“Meskipun sebelumnya pernah disampaikan akan melakukan evaluasi berkala per semester. Namun jika ada situasi tertentu yang sifatnya mendesak, evaluasi yang berujung pada reshuffle kabinet tentu saja bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden,” sambungnya.
Sebagai langkah awal dari kebijakan ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi menteri pertama yang terkena reshuffle.
Satryo, diangkat sebagai menteri pada 20 Oktober 2024 di Istana Negara, dan hanya menjabat selama 121 hari.
Sejak dilantik, Satryo sempat menghadapi sejumlah kontroversi. Di antaranya, demonstrasi pegawai Kemendiktisaintek, rekaman suara yang diduga menunjukkan kemarahannya kepada pegawai, serta pernyataan terkait dampak efisiensi anggaran pada beasiswa KIP. (*)