JAKARTA – Anggota DPR dari Partai Demokrat Didik Mukrianto memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan karena melanggar aturan pemanfaatan hutan.
Pencabutan ini menyasar perusahaan di tiga provinsi Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Didik menilai langkah Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
Menurutnya, tindakan ini membuktikan kehadiran negara untuk melindungi hutan dan kepentingan rakyat.
“Apresiasi tinggi atas keputusan Bapak Presiden. Keputusan ini bentuk langkah konkrit atas komitmen penegakan hukum melalui Satgas PKH,” tulis Didik di akun media sosialnya pada Kamis (22/1/2026).
Politikus asal Jawa Timur itu berharap pencabutan izin bukan sekadar formalitas.
Dia meminta pemerintah menindak tegas perusahaan pelanggar dengan sanksi pidana atau perdata, termasuk denda dan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Tujuannya agar perusahaan lain jera dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Didik juga mendorong pemerintah melibatkan masyarakat adat dan warga lokal dalam mengelola lahan bekas operasional perusahaan.
Dia mengatakan program pemulihan hutan dan pencegahan bencana harus dilakukan dalam jangka panjang.
Selain itu, Didik mengingatkan agar penegakan aturan seperti ini dilakukan secara konsisten dan adil.
Dia juga mengajak semua pihak mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar benar-benar bermanfaat bagi pemulihan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.
Dari 28 perusahaan yang terkena sanksi, 22 di antaranya bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman.
Enam perusahaan sisanya beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan kayu hutan.
Dengan pencabutan persetujuan lingkungan, seluruh perusahaan tersebut kehilangan izin operasional dari sisi lingkungan dan tidak boleh lagi menjalankan kegiatan usaha.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
