Koordinasi antara pusat dan daerah diatur dalam pilar ketiga dengan tetap memberikan ruang kreativitas bagi kantor wilayah.
Sementara pilar keempat fokus pada kolaborasi strategis dengan media dan influencer lokal maupun nasional.
Pilar terakhir mengutamakan pendekatan komunikasi yang manusiawi dalam menangani isu pertanahan.
Ossy menegaskan bahwa tanah bukan sekadar objek hukum, melainkan bagian integral dari kehidupan masyarakat.
“Jangan sampai sengketa tanah justru ditanggapi dengan konten bergaya TikTok yang tidak sensitif,” tegasnya.