JAKARTA – Proses hilirisasi sumber daya alam Indonesia dipastikan tidak akan berjalan tanpa adanya kepastian hukum lahan dan perencanaan tata ruang yang matang.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan.
Ossy mengatakan, investor berisiko enggan menanamkan modal di Indonesia jika aspek legalitas lahan belum terjamin.
Kondisi ini berpotensi menghambat upaya peningkatan nilai tambah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau produk jadi.
“Seperti kita ketahui, hilirisasi adalah peningkatan nilai tambah dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi ataupun barang jadi, namun pertanyaannya adalah di mana proses itu akan dilakukan dan kemudian apakah tanahnya sudah tersedia, apakah tata ruangnya sudah sesuai, dan apakah status lahannya clear and clean,” tegas Wamen Ossy.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan 11 peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV dari Lembaga Ketahanan Nasional RI di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/6/2025).