JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menuai sorotan. Anggota DPR menilai aturan saat ini belum membedakan perlakuan antara perusahaan negara dengan perusahaan swasta, padahal keduanya memiliki peran berbeda.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendesak agar revisi undang-undang tersebut memisahkan aturan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta.
Menurutnya, BUMN mengemban tugas negara yang tidak bisa disamakan dengan perusahaan swasta biasa.
“Undang-undang ini harus memisahkan perlakuan terhadap private sector dengan BUMN,” ujar Herman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Herman mengingatkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya menjaga agar kekayaan negara tidak dikuasai segelintir orang.
Ia khawatir BUMN yang seharusnya melayani kepentingan rakyat justru diperlakukan sama dengan perusahaan swasta dalam pengawasan persaingan usaha.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut juga mendorong KPPU untuk mengawasi penguasaan aset oleh swasta, khususnya kepemilikan lahan perkebunan.
Herman mengusulkan ada batasan maksimal kepemilikan lahan agar tidak terjadi ketimpangan.
Dia menyebut batasan kepemilikan lahan perkebunan bisa ditetapkan maksimal 50 ribu hektar.
Tanpa batasan tegas, menurutnya, kesenjangan antara yang kaya dan miskin akan terus melebar.
Selain soal pemisahan aturan, Herman juga menyoroti proses penanganan perkara di KPPU yang dinilai terlalu lama. Ia menilai proses yang berlarut bisa mengganggu iklim investasi.
Sementara itu, Guru Besar Filsafat Hukum BINUS Sidharta turut menyoroti masalah ini. Ia menilai pengelolaan BUMN saat ini belum konsisten karena ada yang bergerak di sektor komersial dan layanan publik sekaligus.
Sidharta mengatakan kondisi ini menunjukkan belum ada kejelasan sikap terhadap posisi BUMN dan swasta.
Karena itu dia mengusulkan perlu ada kepastian hukum yang berbeda sesuai dengan fungsi masing-masing.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
