Sebagai informasi, Perpres 35 Tahun 2018 hanya menetapkan 12 daerah yang mendapatkan dukungan pusat dalam program pengolahan sampah menjadi energi.
Daerah-daerah itu adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman (IJU) mengatakan, penguatan konektivitas wilayah merupakan kebutuhan mendesak dalam transformasi ekonomi NTB yang selama ini terlalu bergantung pada sektor pertambangan.
