Untuk memutus mata rantai rentenir tersebut, Iqbal mendorong Bank NTB Syariah dan BPR NTB sebagai Badan Usaha Milik Daerah untuk menyediakan skema pinjaman dengan jaminan dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
“Pembayaran dapat dilakukan dalam ekosistem yang aman dan transparan,” kata Iqbal.
Lebih lanjut, dia juga mengusulkan agar sistem remitansi PMI dapat disalurkan melalui rekening Bank NTB untuk menghindari risiko kehilangan uang tunai saat perjalanan pulang ke tanah air.
Meski fokus pada penyelesaian masalah Malaysia, Iqbal berharap PMI asal NTB ke depannya bisa diarahkan untuk bekerja di negara-negara yang membutuhkan keahlian seperti Korea dan Jepang. Namun dia mengakui, mayoritas masyarakat NTB saat ini masih terbatas kemampuannya dan hanya bisa bekerja di sektor semi keahlian karena kendala ekonomi, sosial, dan pengalaman.
Kebijakan zero cost ini menjadi upaya pemerintah daerah melindungi PMI asal NTB dari jeratan utang dan praktik eksploitasi yang selama ini kerap menimpa pekerja migran Indonesia.