DPRD Desak Pemkab Ponorogo Gandeng Pemprov Jatim Berantas Tambang Ilegal

oleh -226 Dilihat
Dprd Desak Pemkab Ponorogo Gandeng Pemprov Jatim Berantas Tambang Ilegal
Suasana rapat paripurna DPRD Ponorogo yang membahas Rancangan RPJMD 2025-2029, di mana legislatif mendesak penertiban tambang ilegal melalui kerja sama dengan Pemprov Jatim, Senin (2/6/2025).
banner 728x90

PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberantas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah itu.

Desakan ini muncul dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Senin (2/6/2025).

banner 336x280

Fraksi Demokrat DPRD Ponorogo melalui juru bicaranya, Yuliana, menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tanpa izin tersebut terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Fraksi Demokrat, maraknya tambang ilegal mengakibatkan hilangnya potensi PAD dalam jumlah signifikan, padahal pemerintah daerah menargetkan PAD mencapai Rp 1 triliun pada 2030.

“Banyaknya aktivitas tambang di Ponorogo dan ada yang ilegal juga ini, mengakibatkan lost potensi PAD Ponorogo semakin besar,” kata Yuliana dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi.

Fraksi Demokrat meminta adanya kerja sama antara Pemkab dan Pemprov Jatim untuk menyusun regulasi atau melakukan penertiban bersama guna mengantisipasi semakin besarnya potensi PAD yang hilang.

Menanggapi desakan itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan kesediaannya untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim.

banner 336x280

Langkah awal yang akan dilakukan adalah mempercepat inventarisasi jumlah tambang ilegal di Ponorogo, kemudian melakukan penertiban terhadap aktivitas tak berizin tersebut.

Sugiri menyebut pihaknya akan merumuskan bersama-sama agar ada percepatan pengendalian tambang ilegal.

Ia mengapresiasi perhatian DPRD yang turut prihatin terhadap maraknya tambang ilegal di wilayahnya.

Bupati menekankan, tambang ilegal tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut juga merusak jalan karena dilalui truk-truk bermuatan berlebih (ODOL).

“Ini yang membuat jalan tidak menjadi awet karena dilewati truk ODOL. Lingkungan akan rusak,” ungkap Sugiri.

Kepala daerah menegaskan, tambang ilegal hanya menguntungkan segelintir orang namun merugikan masyarakat luas.

Karena itu, ia berharap penanganan masalah ini dapat diselesaikan secara bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.

banner 728x90