DPR Desak Petugas Lapas di Daerah Rawan Konflik Dipersenjatai Lengkap

oleh -486 Dilihat
oleh
Raja Faisal Manganju Sitorus
Anggota Komisi XIII DPR Raja Faisal Sitorus memberikan keterangan terkait desakan agar petugas lapas di daerah rawan konflik dipersenjatai, menyusul kaburnya 20 narapidana dari Lapas Nabire, Papua Tengah.
banner 728x90

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemberian persenjataan lengkap bagi petugas penjaga lembaga pemasyarakatan yang bertugas di daerah rawan konflik.

Dorongan ini muncul setelah 20 narapidana berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah, pada Senin (2/6/2025).

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Sitorus, menyatakan insiden pelarian narapidana yang melibatkan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) tersebut sangat memprihatinkan.

banner 336x280

“Pegawai lapas yang ada di lapas rawan konflik harus dilengkapi dengan senjata,” tegas Raja dalam keterangannya.

Legislator asal Sumatera Utara ini menjelaskan bentrokan antara warga binaan pemasyarakatan dengan penjaga lapas kerap terjadi di fasilitas yang berada di wilayah rawan konflik.

Kondisi ini memerlukan kesiapan petugas yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat.

Raja merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memperbolehkan petugas lapas menggunakan senjata api untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama saat menghadapi gangguan atau insiden tertentu.

banner 336x280

Selain persenjataan, politisi Demokrat ini mengusulkan penerapan pidana tambahan bagi narapidana yang kabur, tidak hanya sekadar hukuman disiplin.

Usulan ini pernah disampaikannya di Komisi XIII DPR sebagai upaya pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.

“Hal ini bertujuan agar ke depannya meminimalisasi kejadian-kejadian seperti ini,” ujarnya.

Lapas Kelas IIB Nabire tercatat telah mengalami dua kali insiden pelarian narapidana dalam sebulan terakhir.

Kejadian pertama terjadi pada 8 Mei 2025 yang melibatkan tiga narapidana terkait Kelompok Kriminal Bersenjata, yakni Irimus Telenggen alias Sayur, Salam Telenggen alias Uras Telenggen, dan Yomison Murib alias Biasa.

banner 728x90