Lebih jauh ia mendesak pemerintah daerah mempercepat penyusunan dan implementasi kebijakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di ranah pendidikan.
“Tidak cukup hanya memecat pelaku, ada tanggung jawab moral dan institusional yang harus diemban. Karena itu, PDRI mendorong kolaborasi lintas sektor,” kata Baiq Indraningsih. (*)
Mengapa Kasus Ini Berulang?
