Meski demikian, Yan mengapresiasi langkah BNN yang tidak lagi menangkap pengguna narkoba. Ia menilai Indonesia sudah saatnya berhenti menghukum korban yang sebenarnya membutuhkan pertolongan.
Sehari sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan kebijakan tidak menangkap pengguna narkoba. Ia menyatakan hal ini berlaku untuk semua kalangan, bukan hanya artis.
“Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).
Marthinus menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang dapat dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat.