Demokrat Soroti Keadilan Akses Rehabilitasi Narkoba Pascakebijakan BNN

oleh -714 Dilihat
oleh
Yan Harahap
Yan Harahap, Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, mendesak BNN memastikan keadilan akses rehabilitasi bagi seluruh pengguna narkoba di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
banner 728x90

JAKARTA – Partai Demokrat mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan keadilan akses rehabilitasi bagi seluruh pengguna narkoba. Hal itu mencuat setelah BNN menegaskan tidak akan menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Politikus Demokrat Yan Harahap khawatir terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus narkoba. Ia mengingatkan agar tidak ada perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan kalangan terkenal.

“Jangan sampai rakyat kecil dilempar ke sel tahanan, sementara yang terkenal langsung ke klinik,” kata Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

banner 336x280

Yan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan rehabilitasi. Menurutnya, perang melawan narkoba bukan soal jumlah orang yang dipenjara, tetapi berapa banyak korban yang berhasil pulih.

“Itu esensi kebijakan yang berpihak pada masa depan bangsa,” ungkap Yan.

Politikus yang juga menjadi anggota DPR RI ini mengingatkan BNN agar tidak ada celah untuk tebang pilih. Ia menegaskan tidak boleh ada impunitas terselubung dalam penindakan pengguna narkoba.

Meski demikian, Yan mengapresiasi langkah BNN yang tidak lagi menangkap pengguna narkoba. Ia menilai Indonesia sudah saatnya berhenti menghukum korban yang sebenarnya membutuhkan pertolongan.

banner 336x280

Sehari sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyatakan kebijakan tidak menangkap pengguna narkoba. Ia menyatakan hal ini berlaku untuk semua kalangan, bukan hanya artis.

“Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).

Marthinus menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang dapat dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat.

banner 728x90