Jakarta – Partai Demokrat menyatakan terbuka dan siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, asalkan proses ketatanegaraan yang mengatur prioritas legislasi di parlemen terpenuhi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Herman mengatakan Demokrat tidak memiliki hambatan prinsipil dalam mendiskusikan RUU tersebut.
“Selama regulasi yang dibahas berpihak pada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, kami tidak ragu untuk turut membahasnya,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menekankan hingga kini belum ada keputusan resmi apakah RUU Perampasan Aset akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Penentuan ini, menurutnya, membutuhkan kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami masih menunggu keputusan final apakah RUU ini masuk sebagai prioritas atau tidak. Begitu juga dengan status inisiasinya, apakah dari pemerintah atau DPR, semua akan ditentukan melalui rapat bersama ke depan,” jelasnya.
Herman juga mengungkapkan Demokrat tengah merancang diskusi publik yang lebih terbuka untuk mendalami aspek substansial dari RUU tersebut.
“Saya sudah minta agar kita menyelenggarakan forum yang membahas secara mendalam isi dan perspektif hukum dari RUU Perampasan Aset. Kami ingin pembahasan ini tidak semata-mata formalitas, tapi benar-benar memberikan kontribusi substansial,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri telah diusulkan sejak 2012, dan terakhir kali diajukan kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui Surpres Nomor R-22/Pres/05/2023.
Namun, hingga saat ini, naskah tersebut belum berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas.
Dalam pemerintahan baru, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk mendorong pengesahan RUU ini sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi.
Di tengah tarik-ulur pembahasan, Partai Demokrat mengambil posisi sebagai partai yang proaktif namun tetap memegang prinsip kehati-hatian dan prosedur.
“Kalau nantinya RUU ini disepakati menjadi prioritas dan dibahas, kami sudah punya bahan yang cukup untuk memperkaya pembahasannya,” pungkas Herman, yang juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI. ()