JAKARTA – Partai Demokrat menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai keputusan tersebut telah memenuhi prinsip ketatanegaraan yang berlaku.
“Pemberian abolisi dan amnesti ini telah melalui mekanisme dan kajian mendalam di pemerintah dan telah mendapat persetujuan DPR RI,” kata Herman di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dia menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk perdebatan karena seluruh fraksi di DPR, termasuk Demokrat, telah menyetujui usulan presiden.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengumumkan persetujuan tersebut setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan seluruh pimpinan serta fraksi-fraksi di DPR pada Kamis (31/7) malam.
Herman Khaeron menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang mengedepankan kepentingan lebih besar, kemanusiaan, dan keadilan.
“Untuk kepentingan yang lebih besar dan kemudian rasa keadilan, dengan kajian-kajian tertentu dari pemerintah presiden mengambil keputusan,” ujarnya.
Anggota DPR RI itu menekankan, pemberian amnesti tidak hanya menyasar Hasto, tetapi ribuan terpidana lainnya yang membutuhkan keadilan.
Dia menyebut ada sosok berusia lanjut dan mengalami depresi yang juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
“Bahkan ada yang sudah tua, ada yang depresi, dan lain sebagainya. Tentu ini juga harus mendapatkan baik itu pengampunan maupun pembatalan dalam proses pidana,” kata Herman.
Terkait spekulasi kemungkinan PDIP bergabung dengan pemerintahan Prabowo pasca pemberian amnesti kepada Hasto, Herman enggan memberikan tanggapan tegas.
“Saya kira ini adalah realitas politik yang harus kita pahami bahwa semua sudah mengambil keputusan secara bersama,” ucapnya.
Hasto Kristiyanto merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sementara Tom Lembong mendapat abolisi terkait kasus yang menjeratnya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.