JAKARTA – Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyerahkan mobil ambulans kepada DPC Partai Demokrat Jakarta Barat, Minggu (6/3).
Bantuan itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Partai Demokrat (GNPD) Peduli dan Berbagi yang diprakarsai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Barat Wita Susilowaty menerima langsung penyerahan ambulans tersebut. Dia berjanji akan memanfaatkan kendaraan itu untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah atau kondisi darurat.
“Terima kasih atas bantuan ambulans ini. Insha Allah akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk melayani rakyat, terutama masyarakat Jakarta Barat yang mengalami musibah atau kondisi darurat,” kata Wita dalam keterangan tertulis.
Wita menjelaskan ambulans ini akan mendukung pembentukan tim tanggap bencana Partai Demokrat.
Program tersebut bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan saat terjadi musibah.
Masyarakat dapat menggunakan ambulans secara gratis dengan menghubungi kantor atau pengurus Partai Demokrat terdekat.
Ambulans yang dipasangi branding AHY, Mujiyono, dan Wita itu dilengkapi berbagai fasilitas medis.
Mujiyono menegaskan penyerahan ambulans akan dilakukan bertahap untuk seluruh DPC Partai Demokrat se-Jakarta.
Dia juga menyiapkan ambulans dengan fasilitas lengkap di kantor DPD Partai Demokrat DKI Jakarta.
“Kita sudah siapkan SOP agar masyarakat mudah mengakses penggunaan ambulans ini. Saya pastikan, petugas yang menangani ambulans dilarang menerima imbalan atau meminta jasa kepada pengguna ambulans ini,” ujarnya.
Mujiyono memastikan petugas ambulans tidak boleh menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pribadi.
Ambulans dapat dipakai untuk mengangkut pasien yang tidak memerlukan perawatan khusus atau tindakan darurat selama perjalanan.
Ambulans juga bisa digunakan untuk mengantar jemput jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman atau untuk siaga bencana dengan persetujuan DPD Partai Demokrat. Partai bahkan sudah menyiapkan biaya bensin untuk operasional ambulans.
Warga yang ingin menggunakan layanan ini wajib melampirkan fotokopi KTP untuk pendataan.
Layanan ambulans gratis tersebut beroperasi pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00. Di luar jam operasional, penggunaan ambulans harus mendapat persetujuan Kepala Badan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
