Sebelumnya, Kepala Bidang P2P Dinkes Dompu, Maria Ulfa, mengonfirmasi KLB DBD berlaku sejak 30 Januari 2025, dengan dua kecamatan tertinggi kasusnya, Dompu dan Woja.
Selain gerakan serentak pemberian abate, Dinkes mengimbau warga tidak membeli obat sembarangan dan langsung memeriksakan diri jika mengalami gejala demam.
Hingga saat ini, Dinkes Dompu terus memantau perkembangan kasus dan mengoptimalkan upaya pencegahan, termasuk pemeriksaan jentik berkala di rumah-rumah warga. (*)
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
