Keputusan tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon mengkritik keras Mendagri Tito Karnavian yang dinilai memutuskan sepihak dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.
Ketua DPD PDIP Sumut itu bahkan mencurigai adanya motif ekonomi di balik penetapan empat pulau tersebut. “Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini agar dapat lagi dimainkan, seperti Blok Medan yang ada di Maluku,” kata Rapidin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Rapidin juga menyatakan ketidaksetujuannya sebagai warga Sumatera Utara jika empat pulau yang selama ini berada di bawah Provinsi Aceh diambil alih Pemprov Sumut. Mantan Bupati Samosir itu meminta Pemprov Sumut lebih fokus membangun daerahnya sendiri ketimbang membuat gejolak yang tidak penting.