Demokrat Bantah PDIP: Empat Pulau Sudah Masuk Wilayah Tapteng Sejak 2007

oleh -732 Dilihat
oleh
Hinca Panjaitan
Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan saat memberikan penjelasan dalam rapat di Gedung DPR RI. Politikus Demokrat ini membantah tudingan Ketua DPD PDIP Sumut terkait polemik empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.
banner 728x90

MEDAN – Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan membantah keras tudingan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Politikus Partai Demokrat itu menyebut logika Rapidin salah dan tidak mendasar.

Hinca menegaskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi memang masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bukan hasil keputusan sepihak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti yang dituding Rapidin.

banner 336x280

“Aneh rasanya membaca statemen Bapak Rapidin, tudingan yang tidak mendasar dan logikanya salah. Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton yang merupakan kader PDIP, dan pulau itu masuk ke Tapteng,” tegas Hinca di Medan, Ahad (15/6).

Yang menarik, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang akan mengelola empat pulau tersebut justru sesama kader PDIP dengan Rapidin. Masinton bahkan pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2024, sehingga secara politik berada dalam satu partai dengan Rapidin yang kini menjabat anggota Komisi XIII DPR RI.

banner 336x280

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan penetapan empat pulau sebagai bagian wilayah Tapanuli Tengah bukanlah hal baru. Isu ini sudah bergulir sejak 2007, jauh sebelum Bobby Nasution dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025.

“Bahkan sejak tahun 2007 sudah ada pembahasan dan Kemendagri menetapkan tahun 2022, saat itu Bobby masih Wali Kota Medan,” jelas Hinca.

banner 728x90