Demokrat Bantah PDIP: Empat Pulau Sudah Masuk Wilayah Tapteng Sejak 2007

oleh -870 Dilihat
oleh
Hinca Panjaitan
Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan saat memberikan penjelasan dalam rapat di Gedung DPR RI. Politikus Demokrat ini membantah tudingan Ketua DPD PDIP Sumut terkait polemik empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.

MEDAN – Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan membantah keras tudingan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Politikus Partai Demokrat itu menyebut logika Rapidin salah dan tidak mendasar.

Hinca menegaskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi memang masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bukan hasil keputusan sepihak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti yang dituding Rapidin.

“Aneh rasanya membaca statemen Bapak Rapidin, tudingan yang tidak mendasar dan logikanya salah. Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton yang merupakan kader PDIP, dan pulau itu masuk ke Tapteng,” tegas Hinca di Medan, Ahad (15/6).

Yang menarik, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang akan mengelola empat pulau tersebut justru sesama kader PDIP dengan Rapidin. Masinton bahkan pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2024, sehingga secara politik berada dalam satu partai dengan Rapidin yang kini menjabat anggota Komisi XIII DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan penetapan empat pulau sebagai bagian wilayah Tapanuli Tengah bukanlah hal baru. Isu ini sudah bergulir sejak 2007, jauh sebelum Bobby Nasution dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025.

“Bahkan sejak tahun 2007 sudah ada pembahasan dan Kemendagri menetapkan tahun 2022, saat itu Bobby masih Wali Kota Medan,” jelas Hinca.

Keputusan tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Sebelumnya, Rapidin Simbolon mengkritik keras Mendagri Tito Karnavian yang dinilai memutuskan sepihak dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

Ketua DPD PDIP Sumut itu bahkan mencurigai adanya motif ekonomi di balik penetapan empat pulau tersebut. “Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini agar dapat lagi dimainkan, seperti Blok Medan yang ada di Maluku,” kata Rapidin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

Rapidin juga menyatakan ketidaksetujuannya sebagai warga Sumatera Utara jika empat pulau yang selama ini berada di bawah Provinsi Aceh diambil alih Pemprov Sumut. Mantan Bupati Samosir itu meminta Pemprov Sumut lebih fokus membangun daerahnya sendiri ketimbang membuat gejolak yang tidak penting.

Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.