Kebijakan Presiden Prabowo ini hadir setelah munculnya keluhan masyarakat akibat larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Kebijakan awal Bahlil bertujuan memastikan subsidi gas tepat sasaran melalui penyaluran di tingkat pangkalan. Namun, hal ini justru memicu antrean panjang dan kesulitan akses bagi warga.
Berdasarkan penjelasan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Presiden Prabowo kemudian menganulir larangan tersebut.
Pengecer diizinkan kembali menjual LPG 3 kg dengan status diubah sebagai subpangkalan, sehingga distribusi tetap terkontrol tanpa memberatkan masyarakat.
Langkah korektif ini diharapkan meminimalisir gangguan pasokan sembari menjaga efektivitas subsidi untuk kelompok berpenghasilan rendah. (*)
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
