JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai masih mengandalkan data lawas untuk menangani wilayah kumuh di Ibu Kota.
Data Rukun Warga (RW) kumuh yang digunakan masih merujuk pada Peraturan Gubernur 2014-2018, padahal kondisi lapangan kemungkinan telah berubah signifikan setelah tujuh tahun berlalu.
Kritik tajam dilontarkan Penasihat Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, dalam rapat pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah RPJMD di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (28/5/2025).
Ia mempertanyakan efektivitas program penanganan kumuh tanpa pembaruan data yang memadai.
Mujiyono mendesak agar survei dilakukan secara berkala, minimal dua hingga tiga tahun sekali, untuk memastikan program tepat sasaran.
Presiden Prabowo Janji Atasi Keracunan Makan Bergizi Gratis yang Menimpa Lebih dari 5.000 Siswa
Kondisi wilayah bisa berubah drastis dalam rentang waktu tersebut, baik membaik maupun memburuk.