Janur menilai putusan MK berpotensi memberikan beban fiskal langsung, terutama bagi Situbondo yang memiliki banyak sekolah swasta.
“Jangan sampai sekolah swasta dilarang memungut biaya, tetapi tidak diberi dana pengganti. Ini tidak adil,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Muhammad Mudhofar.
Meski menyambut baik putusan MK, ia menyoroti tantangan implementasi di lapangan.
“Ini akan berpengaruh terhadap sarana, media serta kesiapan sekolah di dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Mudhofar.
Mudhofar berharap pemerintah daerah memberikan perhatian setara kepada sekolah swasta, mulai dari sarana prasarana hingga insentif guru non-sertifikasi dan non-ASN.