SITUBONDO – Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan dasar gratis hingga sekolah swasta menimbulkan kekhawatiran soal beban fiskal daerah.
DPRD Situbondo menyoroti perlunya skema bantuan operasional khusus dalam pembahasan Perubahan APBD 2025.
Ketua Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS) DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda memperingatkan dampak serius bagi sekolah swasta jika tidak ada dukungan pemerintah daerah.
“Sekolah swasta ini butuh dukungan kongkrit dari pemerintah daerah jika diminta untuk menggratiskan biaya pendidikan kepada masyarakat. Kalau tidak ada dukungan, maka dampaknya sangat serius ya, bisa-bisa sekolahnya tutup atau akan terjadi penurunan kualitas pendidikan,” tegas Janur, Rabu (3/6/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo ini menekankan urgensi penyusunan skema bantuan dalam momentum pembahasan P-APBD 2025.
Fraksi DNS mendorong Pemkab Situbondo segera menyiapkan bantuan operasional atau beasiswa khusus sekolah swasta.
Janur menilai putusan MK berpotensi memberikan beban fiskal langsung, terutama bagi Situbondo yang memiliki banyak sekolah swasta.
“Jangan sampai sekolah swasta dilarang memungut biaya, tetapi tidak diberi dana pengganti. Ini tidak adil,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Muhammad Mudhofar.
Meski menyambut baik putusan MK, ia menyoroti tantangan implementasi di lapangan.
“Ini akan berpengaruh terhadap sarana, media serta kesiapan sekolah di dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Mudhofar.
Mudhofar berharap pemerintah daerah memberikan perhatian setara kepada sekolah swasta, mulai dari sarana prasarana hingga insentif guru non-sertifikasi dan non-ASN.