BPN Bongkar Fakta Mengejutkan, Sertifikat Tanah Tak Bisa Sembarangan Dipecah

oleh -184 Dilihat
oleh
Proses Pemecahan Sertifikat Tanah Di Kantor Bpn
Petugas Kantor Pertanahan melayani masyarakat yang mengajukan pemecahan sertipikat tanah. Tidak semua jenis tanah bisa dipecah, termasuk tanah ulayat adat atas nama perseorangan.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperingatkan bahwa tidak semua jenis tanah bisa dipecah sertifikatnya. Ada aturan ketat yang harus dipatuhi pemilik tanah sebelum mengajukan pemecahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Shamy Ardian mengatakan pemecahan dilarang untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertifikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertifikat sendiri, yang mana setelahnya sertifikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” ujar Shamy di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Pemecahan sertifikat hanya bisa dilakukan atas permintaan pemegang hak yang sah. Setiap bidang baru akan mendapat status hukum yang sama dengan tanah induknya.

Masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen utama meliputi sertifikat asli (SHM/SHGB), fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan, SPPT PBB tahun terakhir, dan bukti lunas PBB.

Khusus untuk pengembang perumahan, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak dari pemerintah kabupaten atau kota. Jika tanah merupakan warisan, pemohon harus melengkapi akta waris dan surat kematian pemilik lama.

Proses di Kantor Pertanahan

Setelah berkas diterima, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang. Mereka akan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian yang diajukan.

Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kantor Pertanahan kemudian memproses dan menerbitkan sertifikat baru untuk setiap bidang hasil pemecahan.

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang baru akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat tersendiri. Dokumen tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Layanan pemecahan tanah menjadi salah satu yang paling banyak digunakan masyarakat. Pemecahan umumnya dilakukan untuk pembagian warisan, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan perumahan.

Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.