JAKARTA – Lebih dari 80 persen pemerintah daerah yang berkunjung ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengajukan permintaan pembangunan jalan daerah. Namun, Kemen PU mengaku belum dapat memproses usulan tersebut karena masih menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
“Lebih dari 80 persen pemerintah daerah yang datang ke Kantor Kementerian PU mengajukan permintaan untuk pembangunan jalan daerah, mulai dari Kabupaten, Provinsi, hingga konektivitas antarwilayah. Tapi kami masih belum bisa melanjutkan karena masih menunggu keputusan final dalam bentuk Inpres,” kata Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Koordinasi Rancangan Inpres Jalan Daerah di Kantor Kemenko Infra, Rabu (4/6).
Tingginya permintaan pembangunan jalan dari daerah ini menjadi sorotan dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Rapat juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Menteri Dody menjelaskan, Kemen PU sebenarnya telah mempersiapkan rancangan Inpres Jalan Daerah beserta daftar prioritas sejak akhir 2024. Persiapan dilakukan bersama Kemenko Infra sejak November-Desember 2024.
“Karena itu kami berharap IJD dapat segera difinalisasi dan dioperasionalkan, sambil menunggu keputusan rancangan infrastruktur dasar yang lainnya,” ujarnya.
Menko AHY mengatakan rancangan Inpres Jalan Daerah kali ini menjadi yang pertama mengintegrasikan kebutuhan infrastruktur dasar dengan prioritas nasional di bidang pangan dan energi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung program swasembada pangan, energi, dan air.