JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Suhardi mendesak pemerintah mengkaji ulang tarif potongan biaya jasa aplikator transportasi online dan e-commerce yang dinilai terlalu memberatkan mitra di Indonesia.
Politikus Partai Demokrat ini mengungkap kesenjangan signifikan antara Indonesia dengan negara lain dalam penetapan komisi platform digital.
Di Indonesia, aplikator mengenakan potongan hingga 20 persen, sementara negara lain tidak sampai 10 persen.
Presiden Prabowo Janji Atasi Keracunan Makan Bergizi Gratis yang Menimpa Lebih dari 5.000 Siswa
“Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang terkait tarif aplikasi yang ada di Indonesia ini,” ujar Zulfikar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, tingginya komisi aplikator justru bertentangan dengan tujuan kesejahteraan yang ingin dicapai driver ojek online.
Para driver yang berharap meningkatkan taraf hidup malah terjebak dalam sistem yang lebih menguntungkan konglomerat.