JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Suhardi mendesak pemerintah mengkaji ulang tarif potongan biaya jasa aplikator transportasi online dan e-commerce yang dinilai terlalu memberatkan mitra di Indonesia.
Politikus Partai Demokrat ini mengungkap kesenjangan signifikan antara Indonesia dengan negara lain dalam penetapan komisi platform digital.
Di Indonesia, aplikator mengenakan potongan hingga 20 persen, sementara negara lain tidak sampai 10 persen.
“Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang terkait tarif aplikasi yang ada di Indonesia ini,” ujar Zulfikar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, tingginya komisi aplikator justru bertentangan dengan tujuan kesejahteraan yang ingin dicapai driver ojek online.
Para driver yang berharap meningkatkan taraf hidup malah terjebak dalam sistem yang lebih menguntungkan konglomerat.
Zulfikar juga menyoroti besaran potongan pada sektor e-commerce yang mencapai 25 persen dari omzet.
Dia mencontohkan kasus penjual yang harus membayar komisi Rp100 juta dari hasil penjualan Rp400 juta. “Ini sudah terlalu besar,” tegasnya.
Meski mengakui platform digital membantu pelaku UMKM dalam pemasaran produk, anggota Komisi VII DPR ini menekankan pemerintah harus berpihak pada masyarakat melalui penguatan regulasi.
“UMKM memang terbantu dengan kemudahan platform digital saat ini, tetapi pemerintah juga harus berada di pihak masyarakat, sehingga tarif yang terlalu tinggi bisa sedikit ditekan dengan penguatan regulasi yang berlaku,” jelasnya.