MATARAM – Anggota Komisi VIII DPR RI Dr H Nanang Samodra meminta Pemerintah Kota Mataram menyertifikasi halal semua produk UMKM di ibu kota Provinsi NTB. Permintaan ini disampaikan karena Mataram memiliki jumlah UMKM yang sangat banyak.
“Para pelaku UMKM di Mataram harus lebih banyak memiliki sertifikat halal bagi produknya karena merupakan ibu kota provinsi NTB,” kata politisi Partai Demokrat itu dalam acara Sadar Halal di Aula Balatkop Mataram, Sabtu (21/6).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah melalui BPJPH, penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai 18 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang beredar di Indonesia.
“Awalnya pada 2024 namun karena masih banyak yang belum maka diperpanjang hingga 2026 wajib berlabel halal,” terang Nanang Samodra.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu memperingatkan, ke depan semua produk yang belum tercantum label halal akan dipasang label non halal. Kondisi ini akan berdampak pada perubahan proses penjualan dan terancam sanksi berat.
“Nanti produk halal dan non halal akan dilabeli jika tidak ada label halal maka disanksi berat,” tegasnya.
Nanang menekankan, dengan sertifikasi halal bisa meningkatkan kualitas produk, nilai jual, dan tingkat persaingan yang lebih baik.
“Jika sudah dilabeli halal maka nilai jual dan kualitas produk terjamin sehingga penjualan akan meningkat,” ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Hamdun menyoroti proses pemotongan hewan di rumah potong yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Halal bukan hanya soal doa tapi bagaimana perlakuan terutama bagi hewan yang dipotong. Pemotongan hewan di rumah potong hewan harus memenuhi syarat halal dan syar’i,” katanya.
Hamdun mengatakan, pihaknya punya tanggung jawab bagi semua pemotongan hewan harus tersertifikasi halal. Karena itu, Kemenag memberikan pelatihan kepada Juru Sembelih Hewan (Juleha).
“Kami terus memberikan edukasi kepada Juleha kita supaya hewan yang dipotong harus memenuhi syarat halal,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sertifikat halal bukan hanya berlaku bagi muslim termasuk non muslim. Jika telah mendapat sertifikasi halal, semua orang akan tenang mengonsumsi makanan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UMKM Kota Mataram M Ramdani menjelaskan, produk halal sudah menjadi gaya hidup untuk menjamin kualitas dan jaminan kesehatan bagi produk UMKM.
Data Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM mencatat pada 2024 UKM Mataram berjumlah 26.370 pelaku UMKM. Terdiri dari UMKM kuliner 16.060, kerajinan handicraft 354, pengerajin logam 339, tenun dan fashion 34, pedagang asongan PKL dan bakulan 9.572.
“Puluhan ribu UMKM kita jumlahnya namun sebagian kecil yang telah tersertifikasi halal,” kata Ramdani.
Ia mengatakan, produk fashion kerap luput dari sertifikasi halal sehingga untuk label halal ini masih banyak pekerjaan rumah dengan jumlah yang saat ini masih belum maksimal.
Kurangnya pengetahuan dan keuangan membuat UMKM kesulitan mendapatkan sertifikat tersebut. Untuk Kota Mataram, alokasi sertifikasi halal hanya Rp 100 juta dengan sasaran 100 pelaku UKM.
“Anggaran kami hanya mampu untuk 100 UMKM setiap tahunnya,” jelasnya.
Pengusaha olahan ayam di Kota Mataram Dedi Suprianto mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, dengan kegiatan ini mereka baru tahu bahwa juru potong ayam harus memiliki sertifikat halal sehingga berani menjamin kualitas produk kepada konsumen.
“Kami bersyukur dengan kegiatan tersebut sehingga kami bisa mendapatkan edukasi soal bahan baku yang harus halal,” kata Dedi.
Acara Sadar Halal diselenggarakan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Persatuan Pensiunan Indonesia Provinsi NTB, dan stakeholder lainnya.