JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mengingatkan masyarakat agar tidak berharap berlebihan pada RUU Perampasan Aset. Anggota komisi tersebut, Benny K Harman, menegaskan undang-undang ini hanya pelengkap dalam upaya memberantas korupsi.
“Jangan menganggap itu seolah-olah solusi, itu bukan solusi. Itu hanya untuk melengkapi agenda pemberantasan korupsi,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).
Politisi Demokrat ini menjelaskan Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang cukup untuk memberantas korupsi.
Undang-Undang Tipikor, UU KPK, dan KUHAP dinilai telah memberikan dasar hukum yang jelas.
“Politik hukum kita tentang pemberantasan korupsi itu jelas,” ungkapnya.
Benny bahkan menyebut UU Tipikor sudah mengatur praktik suap sebagai korupsi meski tanpa kerugian negara.
Menghalang-halangi penegak hukum dan menolak jadi saksi juga masuk kategori tindak pidana korupsi.
Benny berharap masyarakat tidak menganggap RUU Perampasan Aset sebagai obat mujarab.
Dia menyarankan agar publik memandang rancangan undang-undang ini secara realistis.
“Jangan juga kita merasa seolah-olah UU Perampasan Aset itu jadi Lampu Aladin, ndak. Itu hanya salah satu saja,” pungkasnya.
Pernyataan ini muncul setelah mahasiswa menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dalam demonstrasi akhir Agustus lalu.
Presiden Prabowo Subianto juga sudah meminta DPR segera membahas rancangan undang-undang tersebut.