Anggota DPR Bela Hak Warga Ajak Demo Damai

oleh -193 Dilihat
oleh
Benny K. Harman 1
Benny K. Harman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
banner 728x90

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan dasar hukum penangkapan aktivis yang mengajak warga ikut demonstrasi. Dia menegaskan negara menjamin hak setiap warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

“Apakah boleh mengajak orang untuk datang ke demonstrasi, mana nggak boleh? Yang bilang nggak boleh siapa?” kata Benny di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Politisi ini membandingkan ajakan demo dengan undangan rapat biasa. Menurutnya, tidak ada larangan bagi warga mengajak orang lain ikut menyampaikan pendapat secara damai.

banner 336x280

Benny menekankan perbedaan antara mengajak demo dan menghasut anarkisme. Yang dilarang adalah mengajak orang lain melakukan kekerasan atau merusak.

“Kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa, eh, bawa pentungan semua, bawa molotov, ya, kamu salah itu,” jelasnya.

Anggota DPR ini meminta polisi menjelaskan secara rinci tuduhan penghasutan terhadap aktivis yang ditangkap.

Dia ingin kejelasan apakah aktivis tersebut benar-benar mengajak kekerasan atau hanya mengajak demo biasa.

banner 336x280

Pernyataan Benny muncul setelah Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

Polisi menduga DMR melakukan hasutan untuk aksi anarkis yang melibatkan pelajar dan anak-anak.

“Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa.

Selain Delpedro, polisi juga menahan dua aktivis lain yaitu Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polri mencatat telah menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demo ricuh di berbagai daerah Indonesia.

banner 728x90