JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan atau AI membuat informasi di media sosial semakin sulit dikenali kebenarannya. Kondisi ini mendorong DPR meminta pemerintah segera menyiapkan langkah pencegahan.
Anggota Komisi I DPR RI Mulyadi mengatakan kemajuan teknologi AI membuat masyarakat kesulitan membedakan informasi benar dan salah di ruang digital.
Ia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin kemarin.
“Di media sosial itu sekarang agak bingung, mana yang benar mana yang enggak benar itu sudah enggak jelas, apalagi sekarang sudah ada AI,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Mulyadi meminta Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan rencana antisipasi penyebaran informasi palsu di media sosial.
Menurutnya, ruang digital yang bebas dan teknologi yang terus berkembang memerlukan pengawasan ketat agar masyarakat mendapat informasi akurat.
Pria asal Sumatera Barat ini mengingatkan dampak jangka panjang jika pemerintah tidak siap menghadapi kebebasan AI di ruang digital. Ia khawatir generasi muda akan menjadi korban dari informasi yang menyesatkan.
Mulyadi juga meminta pemerintah membandingkan kesiapan Indonesia dengan negara lain seperti Singapura.
Ia mempertanyakan bagaimana negara tetangga menyeleksi informasi agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Menanggapi desakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan tengah menyusun aturan khusus untuk AI.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan rencana pemerintah mewajibkan pembuat AI memberikan tanda khusus pada hasil karyanya.
Edwin mengatakan developer AI harus memberikan label pada setiap konten yang dihasilkan AI di platform online.
Konten tanpa label bisa dihapus, dan sanksinya sudah diatur dalam Undang-undang ITE.
Pemerintah juga menyiapkan dua Peraturan Presiden tentang AI. Aturan pertama mengatur peta jalan penggunaan AI di sepuluh sektor, mulai dari ketahanan pangan hingga ekonomi kreatif. Ada delapan program prioritas termasuk program unggulan Presiden.
Aturan kedua membahas standar etika penggunaan AI untuk tiga pihak yaitu pengguna, pelaku industri, dan kementerian pengawas. Setiap kementerian wajib mengatur penggunaan AI di sektornya masing-masing.
Edwin menegaskan pelaku industri dan pembuat AI wajib mengikuti aturan termasuk melindungi sistem dari kebocoran data. Sementara pengguna juga harus berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi ini untuk mencegah penyalahgunaan.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.