600 Keluarga Transmigran di TTU Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah Setelah 25 Tahun

oleh -255 Dilihat
oleh
Penyerahan Sertifikat Tanah Transmigran Ponu
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan Sertipikat Hak Milik kepada warga transmigran di Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Kamis (13/11/2025).

PONU – Para transmigran di Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, akhirnya menerima sertifikat tanah yang mereka tunggu sejak tahun 2000. Sebanyak 1.800 Sertipikat Hak Milik (SHM) diserahkan Kamis (13/11/2025) oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bersama Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Penantian selama seperempat abad ini akhirnya berujung kepastian hukum bagi warga transmigran.

Menko AHY menyebut kepemilikan sertifikat ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga hak dasar yang harus dijamin negara.

“Ini masalah bukan hanya kepastian tapi juga masalah hak yang harus kita jamin untuk masyarakat. Dan tentunya setelah memiliki SHM ini akan semakin punya nilai tambah ekonomi,” ujar Menko AHY.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis untuk 12 warga, mewakili total 1.800 SHM yang akan dibagikan bertahap. Kawasan Transmigrasi Ponu sendiri dibangun tahun 1999 dengan menempatkan 600 kepala keluarga di dua permukiman, yaitu Ponu SP.1 dan SP.2.

Menteri Transmigrasi Iftitah menjelaskan keterlambatan pemberian sertifikat ini terkait program Trans Tuntas yang menyelesaikan persoalan lama transmigran.

Pemerintah kala itu sengaja menunda pemberian SHM karena khawatir tanah langsung dijual.

“Salah satunya ada kekhawatiran kalau dikasih sertifikat terus kemudian dijual. Akhirnya ditunda sampai dengan 5 tahun, ternyata setelah 5 tahun pemerintahan berganti mereka sudah terlupakan,” kata Iftitah.

Dari 1.800 sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional secara bertahap antara 2000-2009, hanya 600 SHM lahan pekarangan yang sudah dibagikan.

Sisanya untuk lahan usaha 1 dan 2 tertahan karena berbagai kendala.

Banyak transmigran yang meninggalkan lokasi, lahan sudah berpindah tangan lewat jual beli, dan penguasaan lahan di lapangan tidak sesuai peta bidang. Setelah klarifikasi oleh Dinas Nakertrans Kabupaten TTU, ditemukan 385 SHM yang bersih dan siap dibagikan.

Menteri Iftitah menegaskan proses pembagian sertifikat kali ini memastikan tidak ada sengketa lahan.