Kementerian PU menangani pembangunan unit utama seperti instalasi pengolahan air dan transmisi air curah.
Adapun pemerintah daerah bertanggung jawab membangun jaringan distribusi hilir dan sambungan ke rumah tangga.
Namun kendala muncul karena pembangunan reservoir dan pipa distribusi di beberapa titik masih menunggu kesiapan APBD masing-masing kabupaten dan kota.
