296 Keluarga Transmigran Sukabumi Kantongi Sertifikat Tanah

oleh -303 Dilihat
oleh
Penyerahan Sertifikat Tanah Transmigran
Staf Khusus Menteri Transmigrasi Iti Octavia Jayabaya menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada transmigran lokal di Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/7/2025).
banner 728x90

SUKABUMI – Ratusan keluarga transmigran lokal di Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapat kepastian hukum atas tanah garapan mereka. Sebanyak 296 Sertifikat Hak Milik (SHM) diserahkan langsung kepada warga di empat lokasi transmigrasi pada Rabu (23/7/2025).

Penyerahan sertifikat ini terjadi di Ciklopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Transmigrasi, Iti Octavia Jayabaya.

“Sebanyak 296 bidang tanah dibagikan, ini merupakan bagian dari total 1.120 bidang tanah transmigrasi yang telah diterbitkan di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025,” kata Iti.

banner 336x280

Distribusi sertifikat tersebar di empat kawasan transmigrasi. Lokasi Cimanggu di Desa Langkap Jaya memperoleh 183 sertifikat, sementara Cikopeng di Desa Curugluhur mendapat 369 sertifikat.

Dua lokasi lainnya berada di Desa Mekarsari. Kawasan Gunung Gedongan memperoleh 268 sertifikat dan Puncak Gembor mendapat 270 sertifikat.

Program ini merupakan bagian dari Trans Tuntas, program unggulan Kementerian Transmigrasi 2025. Program tersebut menargetkan penyelesaian masalah lahan transmigrasi secara cepat dan bebas konflik.

Iti menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pasca penyerahan sertifikat. “Penataan aset ini harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat agar benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,” jelasnya.

banner 336x280

Keberhasilan penerbitan SHM ini tidak terlepas dari kolaborasi tiga pihak. Kementerian Transmigrasi, Pemkab Sukabumi, dan Kantor Pertanahan Sukabumi bekerja sama menyelesaikan urusan administratif.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengakui masih ada kendala dalam proses sertifikasi. Sejumlah bidang tanah belum dapat disertifikasi karena tumpang tindih kepemilikan dan sengketa dengan masyarakat adat.

Masalah lain yang dihadapi adalah klaim kawasan hutan dan konflik dengan pengusaha. Para pelaku usaha kerap memasukkan lahan transmigran ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Tahun ini, pemerintah memprioritaskan lima wilayah untuk penyerahan SHM. Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah menjadi fokus utama.

“Fokus penyerahan SHM juga didasarkan pada kelengkapan berkas usulan serta kepastian status lahan,” kata Menteri Iftitah.

Kelima wilayah tersebut dinilai memiliki beban sertifikasi besar namun dokumen sudah bersih.

banner 728x90