“Jukir ini mayoritas hidup dari pendapatan harian. Jika dipecat, tunggakan retribusi semakin tidak bisa dibayar,” kata Zulkarwin, yang juga mantan Camat Selaparang.
Untuk mengantisipasi kekosongan layanan parkir, Dishub Kota Mataram menyiapkan skema pengamanan titik parkir jika pemecatan terjadi.
Langkah hukum juga sedang dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kota Mataram guna memastikan PAD tetap terselamatkan.
Zulkarwin menegaskan, Pemkot tetap berkomitmen pada prinsip pemberdayaan dalam pengelolaan parkir.
“Mereka harus paham kewajiban membayar retribusi, tetapi kami juga perlu mencari solusi yang realistis,” pungkasnya.
Data terakhir menunjukkan, sebagian besar jukir di Mataram digaji setiap dua pekan sekali, dengan pendapatan harian yang sering digunakan langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup. (*)
