203 Jukir di Mataram Tak Bayar Retribusi, Pemkot Pertimbangkan Sanksi Tegas

oleh -101 Dilihat
juru-parkir-mataram
203 Jukir Mataram diduga tak bayar retribusi, Pemkot pertimbangkan sanksi tegas. Potensi kebocoran PAD & dilema ekonomi jukir berpenghasilan rendah.
banner 468x60

Mataram – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mencatat 203 juru parkir (jukir) tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi ke kas daerah dan dinilai tidak kooperatif. Hal ini berpotensi meningkatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika tidak segera ditangani. 

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, mengonfirmasi bahwa pada 2024, 11 jukir telah diberhentikan karena tidak menindaklanjuti surat peringatan pembayaran tunggakan retribusi. Namun, hingga saat ini, masih terdapat 203 jukir yang tercatat bermasalah. 

banner 336x280

“Surat peringatan sudah dikeluarkan, tetapi tidak ditanggapi. Kami tidak punya pilihan selain mengambil tindakan tegas,” ujar Zulkarwin. 

Untuk meminimalisir kebocoran PAD, Pemkot Mataram membentuk tim akselerasi internal yang melibatkan seluruh bidang di Dinas Perhubungan. Tim ini bertugas mengawasi kinerja jukir dan mengecek penagihan retribusi secara berkala.

Zulkarwin menambahkan, sistem pengawasan akan diubah pada 2025 dengan pendekatan lebih proaktif, termasuk meminta koordinator lapangan (korlap) langsung mendatangi jukir yang menunggak dalam waktu sepekan. 

Di sisi lain, Pemkot menghadapi dilema. Meski berpotensi merugikan PAD, pemecatan massal terhadap 203 jukir dikhawatirkan memperburuk kondisi ekonomi kelompok berpenghasilan rendah tersebut.

“Jukir ini mayoritas hidup dari pendapatan harian. Jika dipecat, tunggakan retribusi semakin tidak bisa dibayar,” kata Zulkarwin, yang juga mantan Camat Selaparang. 

Untuk mengantisipasi kekosongan layanan parkir, Dishub Kota Mataram menyiapkan skema pengamanan titik parkir jika pemecatan terjadi.

Langkah hukum juga sedang dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kota Mataram guna memastikan PAD tetap terselamatkan. 

Zulkarwin menegaskan, Pemkot tetap berkomitmen pada prinsip pemberdayaan dalam pengelolaan parkir.

“Mereka harus paham kewajiban membayar retribusi, tetapi kami juga perlu mencari solusi yang realistis,” pungkasnya. 

Data terakhir menunjukkan, sebagian besar jukir di Mataram digaji setiap dua pekan sekali, dengan pendapatan harian yang sering digunakan langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup. (*)